SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai mengeksekusi program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 140 hektare di Kecamatan Pasaman. Proyek ini difokuskan pada lahan milik Kelompok Tani Tanjung Pangkal dan Koperasi Bina Tani Sejahtera.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, mengonfirmasi bahwa anggaran kegiatan tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian. Dana disalurkan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pengerjaan itu berada di lahan kelompok tani dan koperasi Bina Tani Sejahtera Tanjung Pangkal. Target kita selama 2026 ini seluas 300 hektare akan melakukan peremajaan sawit bagi kelompok yang memperoleh program itu," ujar Afrizal di Simpang Empat, Selasa.
Langkah ini diambil karena banyak tanaman kelapa sawit milik warga yang sudah memasuki usia tidak produktif. Pohon yang berumur di atas 25 tahun biasanya mengalami penurunan hasil panen secara signifikan.
Afrizal menjelaskan bahwa produksi tanaman pada usia tersebut seringkali merosot hingga di bawah 10 ton per hektare setiap tahunnya. Kondisi ini menuntut adanya pembaruan tanaman agar pendapatan petani tetap terjaga dan produktivitas kembali optimal.
Pemerintah menetapkan standar teknis bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan peremajaan. Selain faktor usia pohon, rendahnya produktivitas dan penggunaan bibit non-unggul menjadi pertimbangan utama dalam proses verifikasi lapangan.
Proses pengusulan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi khusus. Akun verifikasi tersedia mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk memastikan akurasi data dan transparansi penyaluran bantuan kepada pekebun.
Berdasarkan data statistik terbaru, Pasaman Barat memiliki total perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare. Sektor ini didominasi oleh perkebunan rakyat yang mencapai 126.934 hektare, sementara sisanya seluas 62.574 hektare dikelola perusahaan besar.
Angka 126.934 hektare tersebut merupakan potensi besar untuk program peremajaan berkelanjutan di masa depan. Sejak program ini digulirkan pada 2018, Pemkab Pasaman Barat tercatat telah meremajakan sekitar 2.009 hektare lahan sawit milik masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2017. Regulasi tersebut bertujuan menjaga optimalisasi lahan sekaligus memperbaiki keragaman tanaman demi meningkatkan taraf hidup pekebun di daerah.