SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai merealisasikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lahan kelompok tani Tanjung Pangkal. Fokus utama program ini adalah mengganti tanaman tua yang hasil panennya sudah tidak lagi optimal secara ekonomi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, menyatakan bahwa pengerjaan saat ini sedang berlangsung di lahan milik kelompok tani dan Koperasi Bina Tani Sejahtera Tanjung Pangkal. Target luasan 300 hektare ditetapkan untuk sepanjang tahun 2026 bagi kelompok tani yang memenuhi kriteria penerima program.
"Pengerjaan itu berada di lahan kelompok tani dan koperasi Bina Tani Sejahtera Tanjung Pangkal. Target kita selama 2026 ini seluas 300 hektare akan melakukan peremajaan sawit bagi kelompok yang memperoleh program itu," ujar Afrizal di Simpang Empat, Selasa.
Seluruh anggaran untuk kegiatan peremajaan ini bersumber dari Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana ini disalurkan untuk membantu beban biaya petani dalam melakukan penanaman ulang (replanting) tanpa harus terbebani utang yang besar.
Terdapat kriteria khusus bagi kebun rakyat yang ingin mendapatkan bantuan ini. Berdasarkan aturan, tanaman sawit yang diusulkan harus sudah berumur di atas 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare dalam setahun. Selain itu, kebun yang menggunakan bibit tidak unggul juga menjadi prioritas peremajaan.
Secara teknis, pengusulan harus memenuhi luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer. Afrizal menekankan bahwa peremajaan sangat mendesak karena tanaman yang sudah tua akan terus mengalami penurunan produksi, sehingga mengancam kesejahteraan pekebun jika tidak segera diganti dengan bibit unggul.
Proses pengusulan program PSR kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui aplikasi khusus peremajaan kelapa sawit. Sistem ini menghubungkan akun pengusul di tingkat petani dengan akun verifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.
Pasaman Barat sendiri merupakan salah satu sentra sawit terbesar di Sumatera Barat dengan total luas perkebunan mencapai 189.508 hektare. Dari angka tersebut, perkebunan rakyat mendominasi dengan luas 126.934 hektare, sementara sisanya seluas 62.574 hektare dikelola oleh perusahaan besar.
Data statistik menunjukkan potensi peremajaan sawit rakyat di daerah ini sangat besar, yakni mencapai 126.934 hektare. Sejak program ini digulirkan pada 2018, Pemkab Pasaman Barat mencatat telah berhasil meremajakan sekitar 2.009 hektare tanaman kelapa sawit milik masyarakat.
Implementasi PSR ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017. Regulasi tersebut bertujuan memastikan lahan perkebunan sawit rakyat dapat dimanfaatkan secara optimal, memperbaiki keragaman tanaman, dan menjaga keberlanjutan ekonomi sektor perkebunan di tingkat daerah.