Pencarian

Ekspor RI Capai USD193,64 Miliar per Agustus 2026, Industri Pengolahan Sumbang 82,4%

Senin, 26 Oktober 2026 • 09:06:31 WIB
Ekspor RI Capai USD193,64 Miliar per Agustus 2026, Industri Pengolahan Sumbang 82,4%
Ekspor Indonesia Januari-Agustus 2026 mencapai USD193,64 miliar, tumbuh 4,74% secara year-on-year.

SUMATERA BARAT — Nilai ekspor Indonesia menembus USD193,64 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026, tumbuh 4,74% dibanding periode sama tahun lalu. Produk industri pengolahan mendominasi dengan kontribusi USD159,55 miliar atau 82,40% dari total ekspor. Kinerja manufaktur jadi penopang utama di tengah pelemahan permintaan global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah menjalankan tiga program prioritas untuk menjaga kinerja perdagangan: pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, serta pengembangan produk lokal agar mampu menembus pasar global.

"Industri pengolahan telah menunjukkan kemampuan Indonesia untuk bertransformasi menjadi eksportir produk manufaktur. Untuk terus mendukung kinerja positif ini, Kemendag terus menjalankan tiga program prioritas yang juga telah menghasilkan berbagai capaian positif," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).

Industri Pengolahan Kuasai 82,4% Total Ekspor

Kontribusi sektor pengolahan sebesar USD159,55 miliar menegaskan pergeseran struktur ekspor Indonesia dari komoditas mentah ke produk bernilai tambah. Angka ini setara 82,40% dari keseluruhan nilai ekspor Januari-Agustus 2026.

Pertumbuhan 4,74% year-on-year memberi sinyal bahwa permintaan terhadap produk manufaktur Indonesia masih bertahan. Bagi pelaku usaha, sektor pengolahan tetap menjadi tulang punggung penerimaan devisa.

Transaksi Dalam Negeri Tembus Rp259,3 Triliun

Pada program pengamanan pasar dalam negeri, nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp259,3 triliun sepanjang Januari-Oktober 2026. Pemerintah juga memfasilitasi 6.383 UMKM dan menyediakan 4.100 kode batang gratis.

Pemantauan harga dilakukan di 550 pasar yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Jangkauan seluas ini menunjukkan upaya stabilisasi harga tidak hanya terpusat di kota besar.

  • Nilai transaksi dalam negeri: Rp259,3 triliun (Januari-Oktober 2026)
  • UMKM yang difasilitasi: 6.383 unit
  • Kode batang gratis: 4.100 unit
  • Pasar dipantau: 550 pasar di 514 kabupaten/kota
  • Potensi perdagangan dilindungi dari antidumping: USD54,49 juta

Regulasi PMSE 19/2026 Lindungi Produk UMKM Lokal

Perlindungan UMKM diperkuat lewat regulasi perdagangan digital PMSE Nomor 19 Tahun 2026, yang memprioritaskan eksposur produk UMKM lokal di platform digital. Aturan ini menyasar persaingan yang makin ketat antara produk lokal dan barang impor di kanal e-commerce.

Dari sisi perdagangan internasional, penyelidikan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan pada Oktober 2024-Oktober 2026 disebut melindungi potensi perdagangan senilai USD54,49 juta. Nilai itu relatif kecil dibanding total ekspor, tetapi menjadi instrumen penting bagi industri dalam negeri yang tertekan banjir impor.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor

Surplus kinerja ekspor manufaktur memberi dukungan bagi stabilitas rupiah dan neraca perdagangan. Bagi investor, sektor pengolahan yang berorientasi ekspor tetap layak dicermati, terutama emiten yang bergerak di industri makanan olahan, tekstil, dan produk kimia.

Namun ketergantungan pada pasar tradisional dan tekanan proteksionisme global masih menjadi risiko. Perluasan pasar ekspor non-tradisional menjadi kunci agar pertumbuhan 4,74% bisa berlanjut hingga akhir tahun.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks